Bangka Belitung, Mediapolisi.com
Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, S.Pd., M.H. Kunjungan ini berlangsung pada hari Jumat dan bertujuan memberikan asistensi khusus dalam bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Jumat (4/10/2024)
Syawaludin disambut hangat oleh para Komisioner KI Babel, termasuk Ita Rosita, S.P., C.Med, Rikky Fermana, S.IP., C.Med, Fahriani, S.H., C.Med, Martono, S.TP., C.Med, dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med, serta Ria Yohana, S.IP., perwakilan Bidang Sekretariat.
Dalam kesempatan tersebut, Syawaludin menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas penyelesaian sengketa informasi, yang merupakan bagian integral dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Dalam konteks ini, kami perlu merevisi beberapa regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KI) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi. Setelah hampir dua periode, sudah saatnya kita menyesuaikan regulasi ini dengan kebutuhan serta perkembangan saat ini,” tegas Syawaludin.
Ia menambahkan, bahwa dengan perubahan yang tepat, diharapkan proses penyelesaian sengketa informasi dapat lebih efisien dan responsif terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat.
Penyampaian ini disambut positif oleh anggota KI Babel, yang melihatnya sebagai langkah maju dalam meningkatkan layanan publik terkait keterbukaan informasi.
Ita Rosita, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Syawaludin atas kunjungannya.
“Kami sangat berterima kasih atas asistensi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. Kehadiran Bapak Syawaludin menjadi motivasi besar bagi kami untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan kami dalam menyelesaikan sengketa informasi,” ungkap Ita.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara KI Pusat dan KI Babel dalam mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan transparansi informasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua lembaga, sekaligus membekali KI Babel dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik untuk melayani masyarakat.
Sinergi ini sangat penting, terutama di tengah tantangan yang ada, seperti meningkatnya permintaan masyarakat untuk informasi publik yang akurat dan dapat diakses.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi KI Babel adalah meningkatnya jumlah sengketa informasi. Dalam beberapa tahun terakhir, permohonan sengketa informasi meningkat tajam, mencerminkan kesadaran masyarakat akan hak mereka untuk mendapatkan informasi.
Oleh karena itu, kemampuan KI Babel untuk menyelesaikan sengketa ini secara efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Diharapkan, hasil dari asistensi ini tidak hanya memperbaiki proses penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mengakses informasi.
Dengan peningkatan kapasitas dan dukungan dari Komisi Informasi Pusat, KI Babel bertekad untuk menjadi lebih responsif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Kunjungan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap terjaga dan diimplementasikan secara efektif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KBO Babel)