Medan Sumatera Utara,Mediapolisi.com
Meskipun perkaranya masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, PT. KIM (Kawasan Industri Medan) tetap melanjutkan pembangunan pagar tembok permanen di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Hasil pantauan media di Lorong Jaya Gang Tembusan, Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terlihat para pekerja PT. KIM sedang menggali lubang untuk mendirikan tiang pagar. Aktivitas ini diawasi ketat oleh beberapa petugas keamanan dan karyawan PT. KIM, serta satu anggota kepolisian, mengingat adanya perlawanan dari kelompok Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) di Kelurahan Mabar, Senin (1/10/2024).
Menurut pernyataan warga MHAD, lahan tersebut masih dalam proses hukum terkait kepemilikannya di PN Medan, di mana MHAD bertindak sebagai Penggugat, sementara PT. KIM dan Kecamatan Medan Deli adalah Tergugat.
Sabar Tampubolon, pejabat keamanan PT. KIM, menolak memberikan komentar di lokasi, mengatakan, “Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke kantor KIM saja. Kami di sini hanya orang lapangan.” Humas PT. KIM, Niko, juga tidak bersedia memberikan penjelasan terkait aktivitas pemagaran tersebut.
Ketua Umum MHAD, Abdillah, menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan PT. KIM yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Lahan ini masih berperkara di PN Medan, tetapi pihak KIM seolah tidak menghormatinya. Seharusnya mereka menunggu putusan pengadilan terkait siapa pemilik sah lahan ini,” ujar Abdillah.
Abdillah menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan di PN Medan terkait status tanah seluas sekitar 2,2 hektar yang diklaim sebagai milik Kesultanan Deli, bukan milik PT. KIM.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka karena pemagaran tersebut menyebabkan beberapa rumah terhalang total oleh pagar setinggi sekitar 3 meter, sehingga akses jalan menjadi terbatas. Mereka terpaksa menggunakan tangga untuk keluar masuk rumah.
“Kami harus loncat-loncat untuk keluar rumah,” ungkap Relista Boru Silalahi (47), didampingi Betty Boru Simbolon (49), Sudin Simanjuntak (62), dan Supianto (59).
Setelah protes dari warga MHAD, aktivitas pemagaran dihentikan dan pekerja serta petugas keamanan PT. KIM mundur dari lokasi. Pembangunan pagar permanen sepanjang sekitar 600 meter tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait, karena tidak terlihat papan informasi PBG di sekitar lokasi.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI