Mediapolisi.com
Medan Sumatera Utara
Bangunan mewah di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Ketiadaan PBG terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.
Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 pintu hingga kini belum ada plang izin PBG.
“Seharusnya terbitkan dulu PBG nya baru berjalan pembangunannya.
Mau bangunan apapun itu, izinnya dulu dikeluarkan baru proses pengerjaan,” ucap warga setempat berinisial IH kepada awak media, Sabtu (21/9/2024) siang.
Menurutnya, dengan keberadaan bangunan mewah itu yang diduga tidak memiliki izin PBG merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Pada hal sebelumnya bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan,” tandasnya.
Terpisah, pengawas bangunan tersebut bermarga Tanjung saat dihubungi awak media ke nomor 081260444xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait tidak memiliki izin PBG, mengaku bahwa benar belum mengantongi izin PBG.
“Iya benar pak, memang bangunan kita ini belum memiliki izin PBG.
Kalau untuk jumlah bangunannya kita belum tahu karena belum keluar izin PBG nya,” ungkap Tanjung.
Sementara itu, Lurah Tegal Rejo Abdul Hamid Nasution S.T, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811617xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan bebas berlangsung, hingga berita ini diterbitkan enggan berkomentar alias bungkam
PEWARTA:ROBIN SILALAHI