Siak,(MEDIAPOLISI.COM)Upaya pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak terus digalakkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, Polsek Minas menggelar sosialisasi langsung ke rumah warga, tepatnya di tengah-tengah ibu-ibu pengajian Al-Furqon KM 26, Dusun Meranti, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, pada Sabtu (28/09/2024) sekira pukul 13.30 WIB ini, berhasil menyentuh sekitar kurang lebih 50 peserta ibu-ibu pengajian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek kembali menyampaikan data yang cukup mengkhawatirkan terkait peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kasus pencabulan dan KDRT.
Yang mana, pada tahun 2023, tercatat 3 kasus pencabulan dan 1 kasus KDRT. Namun, angka ini melonjak drastis pada tahun 2024 dengan 5 kasus persetubuhan anak dibawah umur dan 3 kasus pencabulan.
“Angka kasus pencabulan terhadap anak pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan perlindungan kepada anak. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
• Perhatian dan kasih sayang: Berikan perhatian dan kasih sayang yang cukup kepada anak agar mereka tidak mencari perhatian diluar keluarga.
• Lingkungan rumah: Upayakan agar anak merasa nyaman dan betah berada di rumah.
• Contoh yang baik: Jadilah teladan bagi anak-anak.
• Pengawasan: Lakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas anak, baik di dalam maupun diluar rumah.
• Batas waktu: Tetapkan batasan waktu untuk keluar rumah dan penggunaan gadget.
• Pacaran: Hindari pacaran di usia dini.
• Agama: Dekatkan anak dengan agama.
Sosialisasi yang berlangsung dengan aman dan lancar itu kata Kapolsek, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus pencabulan terhadap anak tidak bisa kita biarkan. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81,” tegas Kapolsek.
(UJANG.K).