Siak,(MEDIAPOLISI.COM)Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, secara langsung mengunjungi jemaah Masjid Rahmat di Kelurahan Minas Jaya untuk memberikan sosialisasi pentingnya mencegah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (27/09/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini, dilakukan menyusul meningkatnya kasus kekerasan, terutama kasus pencabulan terhadap anak khususnya di wilayah Kecamatan Minas.
Dalam sosialisasinya, Kapolsek menyampaikan data yang cukup mengkhawatirkan. Yang mana, pada tahun 2023, tercatat 3 kasus pencabulan dan 1 kasus KDRT. Namun, angka ini melonjak drastis pada tahun 2024 dengan 5 kasus persetubuhan anak dibawah umur dan 3 kasus pencabulan.
“Kasus pencabulan terhadap anak tidak bisa kita biarkan. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81,” tegas Kapolsek.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek memberikan beberapa arahan kepada para orang tua. Di antaranya:
• Intensifkan pengawasan terhadap anak: Orang tua harus lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, baik didalam maupun diluar rumah.
• Berlakukan batasan jam keluar rumah: Batasi waktu anak-anak beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari.
• Batasi penggunaan handphone: Penggunaan handphone yang berlebihan dapat berdampak negatif pada perilaku anak.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para orang tua, dapat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas juga menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian khusus bagi Kapolres Siak
“Sasaran sosialisasi tidak saja menyasar kepada anak-anak, namun lebih diarahkan kepada para orangtua. Sebab, peran orangtua sangat penting guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuh Kapolsek.
Kedepan lanjut Kapolsek, kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan melalui kegiatan ibadah atau keagamaan maupun melalui kegiatan pengajian-pengajian, baik itu di Masjid maupun gereja serta di tempat-tempat lainnya.
(UJANG.)