Tega Caleg Ini Aniaya Sang Istri

Tega Caleg Ini Aniaya Sang Istri

Spread the love

Bangka Belitung, Mediapolisi.com

Geger pemberitaan soal seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024 Imam Wahyudi (46) diduga nekat menganiaya sang istri tercintanya, IS baru-baru ini.

 

Bahkan pria ini pun (Imam Wahyudi) dikabarkan mesti berurusan dengan pihak berwajib (kepolisian) pasca sang istri melapor ke pihak Polresta Pangkal Pinang terkait kasus dugaan KDRT melalui pengacaranya, Nina Iqbal SH, Kamis (19/9/2024).

 

Caleg terpilih Imam Wahyudi akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang pun dibenarkan oleh pengacara Nina Iqbal SH kepada tim jejaring media ini.

 

Diterangkan Nina, awal mula kejadian dugaan tidak KDRT terhadap kliennya (IS) ini lantaran berawal dari cekcok mulut soal urusan keluarga hingga tak disangka IW pun diduga nekat melakukan tindak kekerasan fisik terhadap sang istri (IS).

 

“Kita sudah melapor ke pihak Polresta Pangkal Pinang terkait kasus ini (kasus KDRT – red),” kata Nina.

 

Sementara itu pihak Polresta Pangkal Pinang masih diupayakan konfirmasi terkait laporan istri sah IW yakni IS melalui pengacaranya Nina Iqbal SH soal dugaan tindak kekerasan (KDRT), Kamis (19/9/2024). Dalam kasus ini IW selaku pihak terlapor.

 

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim jejaring media ini menyebutkan jika kejadian dugaan tindak KDRT terhadap IS lantaran persoalan dugaan perselingkuhan Imam Wahyudi dengan wanita idaman lainnya (WIL).

 

Sayangnya Imam Wahyudi (terlapor) sempat dihubungi tim jejaring media ini melaui nomor ponselnya, Kamis (19/9/2024) malam namun tak ada jawaban meski nada ponsel terdengar aktif. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) di waktu yang sama namun tetap tak ada jawaban dari yang bersangkutan.

 

 

* Selain Kasus KDRT, Imam Wahyudi Sempat Dilapor ke Bawaslu Soal Kecurangan Pemilu Hingga Kasus Hutan Kota Waringin

 

Terkait kasus dugaan KDRT ini, posisi Imam.Wahyudi sendiri saat ini selaku terlapor dan IS istri sah IW selaku pelapor. IW pun diketahui merupakan caleg terpilih (DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024 -2029) asal partai banteng moncong putih (PDI-Perjuangan).

 

Selain itu, diketahui pula Iwan Wahyudi merupakan seorang kader PDI-Perjuangan kini menjabat sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-Perjuangan Provinsi Bangka Belitung, dalam kontestasi dunia politik tahun 2024 ini, Imam ikut mendaftar sebagai caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024 asal PDIP-Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka dengan nomor urut 2.

 

Namun dalam pelaksanaan Pileg DPRD Provinsi Bangka Belitung 2024 di Kabupaten Bangka kemarin Imam Wahyudi memperoleh total suara mencapai angka 9.850, namun ia dituding telah melakukan tindak kejahatan Pemilu 2024 terkait dugaan money politics Rp 250.000 atau penggelembungan/penggembosan suara sekitar 832 hingga kasus ini pun diduga turut pula melibatkan sejumlah oknum caleg lainnya asal partai yang sama (PDI-Perjuangan).

 

Bahkan kasus Pileg 2024 di wilayah Kabupaten Bangka ini pun sebelumnya sempat dilaporkan oleh seorang caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung yakni Dr Andi Kusuma SH MKn CTL melalui AK Law Firm & Partners ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka & Bawaslu Provinsi Babel termasuk pihak KPU Kabupaten Bangka maupun pihak DKPP Provinsi Babel.

 

Tak cuma itu, Imam Wahyudi pun sebelumnya pula dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan kasus Tipikor penyimpangan perijinan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar dan Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat oleh pihak AK Law Firm & Partners. (Ryan/KBO Babel/ MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *