Mediapolisi.com
Kota Medan Sumatera Utara
Polda Sumut gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Halaman Apel, belakang Mako Polda Sumut, pukul 14.30 WIB, Selasa (17/09/2024).
Acara Konferensi Pers tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto paparkan hasil tangkapan tindak pidana Narkotika, Jenis Sabu, Seberat 175 Kg, dan Pil Ekstasi, sebanyak 33.000 Butir.
Barang bukti tersebut akan dimusnahkan menggunakan Mesin Incesor, Alat Pemusnah Narkotika milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, “Polda Sumut bersama Pangdam I/BB, Kajati Sumut, PJ Gubernur Sumut, Ketua Pengadilan Sumut, dan para Forkompinda Sumut dengan tekad komitmen progresif wujudkan berantas peredaran Narkotika dari Provinsi Sumatera Utara ini.
Kami tidak main-main, Polri didukung Masyarakat dan Forkompinda.
Dalam satu bulan ini, Polda Sumut bersama Jajaran berhasil mengungkap 578 Kasus Narkotika.
Para Pelaku diamankan, sebanyak 713 Orang, dengan barang bukti yang ditemukan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 175 Kg, Ganja, seberat 218 Kg, dan Pil Ekstasi, sebanyak 33.000 Butir,” jelasnya.
Sambung Kapolda, “Barang bukti yang ditemukan ini menyelamatkan Anak Bangsa, sebanyak 1,6 Juta Jiwa.
Pengungkapan kasus dari Bulan Januari hingga September 2024 barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 600 Kg, telah kita sita,” tambahnya.
Kapolda menerangkan, “Gerakan aksi pedistribusian jaringan, terjadi pergeseran, sebelumnya diketahui masuk melalui Pulau Sumatera, kini bergeser ke Wilayah Tengah.
Namun atensi tindakan pengejaran dari Polda Sumut yang didukung TNI dan Forkompinda, terus melakukan penegakan hukum, baik dari Laut, Darat, maupun dari Bandar Udara.
Dengan dukungan pihak Kejaksaan, tentunya hukuman yang akan disangsikan bagi para Pengedar dan Pecandu cukup berat sesuai aturan undang-undang yang akan kami assesmen untuk pemulihan, serta 50 Orang lebih dijerat Hukuman dengan Hukuman Mati,” tandasnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI