Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan Di Pangkalpinang, Akui Hasil Curian Dibeli Sabu Dan Main Judol

Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan Di Pangkalpinang, Akui Hasil Curian Dibeli Sabu Dan Main Judol

Spread the love

Bangka Belitung, Mediapolisi.com

Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore.

 

Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.

 

“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/24) malam.

 

Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.

 

Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.

 

Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.

 

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,”jelasnya.

 

“Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah,”pungkasnya.

 

Sementara itu usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

MB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *