Bitung / Sulut _ Media Polisi.com
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran di kompleks Pasar Girian pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 02.18 WITA. Dua dari mereka ditangkap karena membawa senjata tajam, sementara seorang lainnya diduga sebagai provokator yang memicu bentrokan.
Ketiga pelaku tersebut adalah MRN (36 tahun), seorang buruh warga Kelurahan Girian Bawah yang berperan sebagai provokator, serta AB (16 tahun) dan YL (16 tahun), keduanya warga Girian dan tidak memiliki pekerjaan. AB dan YL diduga ikut terlibat karena bergaul dengan kelompok pemuda dari Kompleks Bakasang.
Kejadian bermula saat Tim Tarsius menerima laporan dari warga Girian Bawah mengenai tawuran antara pemuda dari Kompleks Bakasang dan Kompleks Pasar Girian. Untuk tidak menarik perhatian, tim memarkir kendaraan jauh dari lokasi dan berjalan kaki ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di sana, tim berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan panah wayer. Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa MRN sering memprovokasi pemuda di sekitar Kompleks Pasar Girian, yang akhirnya memicu serangan dari kelompok pemuda Kompleks Pasar.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu bilah pisau penikam, satu pelontar, dan satu anak panah wayer. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjatatajam.
Editor : ( S M )