Mediapolisi.com
Kota Medan Sumatera Utara
Berada tidak jauh dari SMP Negeri 24, tampak sebuah lokasi dengan gerbang berwarna biru di Jalan Pendidikan Metal Raya Kelurahan Tanjung Mulia disinyalir menjadi tempat alias gudang pengepulan Bahan Bakar Minyak Konden atau sering disebut minyak masak jenis solar asal Peureulak Aceh.
Dari investigasi media ini pada Sabtu (14/9/2024), gudang yang berada persis bersebelahan dengan tempat penyimpanan mobil, terlihat truk truk kol disel berwarna kuning diduga sebagai armada pengangkut BBM minyak konden.
Menurut keterangan salah seorang sumber yang enggan disebutkan nama mengatakan, dalam seminggu gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial (AH) beroperasi sebanyak 3 kali pada Malam hari pagi hari.
Sumber juga menyebut, dalam menjalankan bisnis nya, pemilik gudang menggunakan unit mobil Truk koldisel Bax Kuning berkapasitas ribuan liter.
Dan untuk menyalurkan solar ke berbagai industri, AH diduga memanfaatkan izin kerjasama dengan Pertamina dalam melanggengkan bisnisnya.
Seperti diketahui, biru putih merupakan salah satu corak khas pertamina yang melekat pada truk Mobil Tangki yang memiliki kerjasama dengan pertamina dalam penyaluran BBM ke industri.
Namun di tangan oknum tak bertanggung jawab, izin penyaluran diduga dijadikan jalan mulus untuk mencari keuntungan lebih dengan cara mengolah solar asli dicampur minyak asal aceh.
Tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya, aktivitas gudang menurut warga sangat berbahaya karena diduga tanpa mengantongi izin tetap nekat mengolah BBM berjenis solar tersebut.
Belum lagi posisinya yang berada ditengah pemukiman warga, dinilai sangat rentan terjadinya kebakaran.
Apakah gudang penimbunan BBM tersebut tidak di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak kepolisian.
Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang digunakan penimbunan BBM jenis minyak solar selama ini berlokasi tidak jauh dari jalan lalu lintas masyarakat.
Demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera menindak tegas pemilik gudang yang secara nyata diduga telah melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah dipenjara paling lama enam (6) tahun atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.(Enam Puluh Miliyar).
Harapan kami kepada bapak kapolda sumut agar secepatnya menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini merugikan masyarakat dan negara dengan adanya praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi