Sulut _ Mediapolisi.com
Jumat 13 September 2024, sekitar pukul 02.50 wita, bertempat di Kel. Wangurer timur Kec.Wangurer Kota Bitung, team Tarsius melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaqn dengan menggunakan senjata tajam.
Adapun pelaku yang diamankan adalah lelaki AS (20 Tahun), pekerjaan : Tiada, alamat : kel.Wangurer timur Belakang Rusunawa.
Sedangkan korban penganiayaan adalah lelaki KELVIN TALIMBEKAS, Umur : 23 Tahun, Pekerjaan : Swasta, alamat : Kel.Komus 1 kec.Pinogaluman Bolmong utara
Pada hari Jumat tanggal 07/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita, pelaku lelaki AS keluar dari rumahnya mengunakan sepeda motor untuk pergi ke rumah temannya, saat pelaku melintas di jalan Paceda Madidir, pelaku melihat korban sedang mengamuk dan berteriak (babakuku) di jalan. Melihat kejadian itu, pelaku langsung berbalik arah dan kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau badik yang disimpannya dilemari pakaian. Setelah mengambil pisau badik, pelaku kembali lagi ke jalan paceda Madidir dan mencari korban.
Pada saat berada di TKP, pelaku melihat korban sudah duduk dgn temannya sambil mengkonsumsi miras. Kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan bertanya *”sapa yg bakuku tadi??”* (siapa yang berteriak tadi), korban dan temannya tidak mengaku, akhirnya pelaku emosi dan langsung mencabut pisau badik yang dia selipkan di pinggang kanannya, kemudian mengancungkan pisau badik sambil mengarahkan ke arah korban dan temannya. Sontak teman korban ketakutan dan langsung menunjuk ke arah korban dan mengatakan bahwa korban lah yg berteriak (bakuku). Saat itu korban langsung berbalik badan dan akan melarikan diri namun pelaku langsung menikam korban dan mengenai punggung kiri korban, sehingga korban mengalami luka tikaman dipunggung kiri dan mengeluarkan darah, walaupun dalam kondisi terluka, korban tetap melarikan diri. Kemudian pelaku setelah menikam korban langsung melarikan diri mengunakan sepeda motor nya.
Atas kejadian tersebut korban melapor di Polres Bitung dengan Laporan pengaduan Nomor : LP/B/711/IX/2024/SPKT/Polres Bitung/tanggal 07 September 2024.
Pada hari Kamis 12/9/2024 sekitar pukul 15:00 Wita, team melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil lidik tersebut team berhasil mengetahui keberadaan pelaku, karena masih sore hari dan banyak aktifitas masyarakat di komplex pelaku, akhirnya team hanya melakukan pemantauan terhadap pelaku. Pada hari Jumat tanggal 13/9/2024 sekitar 01:30 wita, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki AS yang sedang pesta miras bersama teman temannya di komplex perumahan lembe permai Kel.Wangurer utara Kec. Madidir Kota Bitung tanpa ada perlawanan.
kemudian dari hasil introgasi terhadap pelaku, team juga mengamankan barang bukti pisau badik yg pelaku sembunyikan di lemari baju kamar rumahnya. Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk di serahkan kepada penyidik sat reskrim.
Barang bukti
-1(satu) bilah pisau badik
Pasal yg di langgar
Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.
Editor ( S M )