MediaPolisi.com
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kota Bitung. Pelaku, RP (18), ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Megamas, Kota Manado.
RP, alias Rama, adalah warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polda Sulawesi Utara.
Pencurian terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Korban, Putri F.A. Raranta, bersama tiga rekannya—Bilal, Obi, dan pelaku RP—menuju Pantai Sari Cakalang untuk memancing. Sesampainya di lokasi, korban memarkir motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3620 CE. Korban kemudian meletakkan kunci motornya di atas batu dekat tempat duduk.
Pelaku, yang duduk di samping korban, secara diam-diam mengambil kunci motor tersebut dan membawa kabur kendaraan korban. Pelaku sempat berteriak kepada korban bahwa ia akan membeli makanan dan akan kembali. Korban baru menyadari bahwa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku setelah beberapa saat. Korban bersama kedua temannya mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban dan ibunya ke Polres Bitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota Samapta Polda Sulut melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim segera bergerak dan mengamankan RP tanpa perlawanan di kawasan Megamas, Kota Manado. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan menjelaskan bahwa ia mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci yang diletakkan korban di atas batu.
Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam dengan nomor polisi DB 3620 CE.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa RP merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Pelaku sebelumnya sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah Polres Manado pada tahun 2020 dan 2021, dan sempat menjalani hukuman satu bulan penjara di Rutan Polresta Manado.
Kini, pelaku ditahan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sofyan Mamonto