Tim Personil Polsek Medan Baru Tembak Kaki Dua Pelaku Curanmor Karena Mau Melarikan Diri

Tim Personil Polsek Medan Baru Tembak Kaki Dua Pelaku Curanmor Karena Mau Melarikan Diri

Spread the love

Kota Medan Sumatera Utara, MEDIAPOLISI.COM –

Personel Unit Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua di antaranya ditembak pada bagian kakinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku yang ditangkap adalah YA alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 9,1 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian, FA alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan bermula pada Rabu 7 Agustus 2024. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan.

Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kunci T.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan,” ujar Kapolsek, Jumat, 9 Agustus 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan.
Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8.30 WIB.

“Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri,” jelas Yayang.

Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual kepada ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda.

Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.

“Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ungkap eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Ketika menuju wilayah Brayan, terang Kapolsek, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.

“Serta memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis,” terang Kapolsek.

Kepada petugas, kata Yayang, Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Lima di antaranya bersama Farhan.

“Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian),” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.

Dari, pelaku, kata Yayang, disita barang bukti 1 unit Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang.

PEWARTA:R 766HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *