Desa Manunggal Deli Serdang Sumatera Utara, MEDIAPOLISI.COM –
Gudang tanpa plank di Jalan Pasar 9 Desa Manunggal Tanah Garapan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara disinyalir menjalankan usaha ilegal.
Pasalnya, nyaris setiap hari terlihat sejumlah truk tangki CPO tanpa merk masuk ke dalam gudang diduga membawa limbah CPO.
Salah seorang warga yang enggan dituliskan identitasnya mengatakan, tak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam gudang.
Namun menurutnya, ada aktifitas janggal didalam gudang dikarenakan ada saja truk tangki tanpa merk masuk ke lokasi.
“Tiap hari gudang tanpa plank nama tersebut melakukan aktivitasnya Bang, Informasi Big Bosnya berinisial koko Atak, ada saja truk Tangki tanpa nama maupun mobil pribadi yang keluar masuk dari dalam gudang Desa Manunggal Pasar 9,” ujarnya pada Selasa (6/8/2024).
Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi rumah warga sekilas aroma yang keluar dari gudang tanpa plank nama usaha itu menimbulkan bau Limbah jenis CPO, patut diduga Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Limbah jenis CPO.
“Kita menduga seperti itu bang, kalau gudang tanpa plank nama usaha berpintu Besi Cet Warna Oren Bertembok Pagar Batu sekeliling berkarat tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan Limbah Penggolahan CPO, Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman,” ungkapnya.
Lanjut warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan kekhawatirannya, bila benar yang diolah merupakan bahan yang mudah terbakar tentu masyarakat sekitar yang akan menjadi korban.
Selain itu, aktivitas diduga gudang penampungan limbah jenis CPO juga akan berdampak pada lingkungan.
Tanpa plank usaha, lantas apa dikerjakan didalam gudang dan pastinya tak mengantongi izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, Big Boss ATak diduga nekat mengolah limbah CPO lalu memasarkan kembali kepada para konsumen dengan kualitas diluar standar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Tidak hanya itu, terkait dampak lingkungan, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
TIM