Medan Sumatera Utara, MEDIAPOLISI.COM –
Pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu membuat berbagai program, Salah satunya program bantuan beras Bulog sebagai bantuan sosial dari pemerintah kepada rakyatnya yang kurang mampu.
Ironisnya program pemerintah tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran di tingkat daerah. Bahkan diduga diselewengkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Seperti ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu. Warga menggerebek sebuah rumah di Komplek Pondok Indah nomor B 08 Dusun IV, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan terjadi Jum’at 12 Juli 2024 pukul 19.00 WIB.
Penggerebekan bermula adanya angkot no 38 membawa sejumlah beras bergonikan Bulog. Perangkat Desa yang berpapasan dengan angkot itu mengikuti angkot itu dan berhenti di sebuah rumah di Komplek Pondok Indah.
Selanjutnya perangkat Desa tersebut menghubungi Kades Tanjung Anom dan perangkat Desa yang lain. Kemudian Kepala Desa Tanjung Anom menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Pancur Batu dan Babinsa. Dalam penggerebekan ditemukan sebanyak 48 karung beras Bulog dan 30 karung merek cap Jempol. Diduga beras cap Jempol merupakan beras Bulog yang sudah diganti karungnya.
Dalam penggerebekan dan tangkap tangan itu tiga orang diserahkan ke Polsek Pancur Batu.
Tiga orang tersebut diantaranya seorang Perempuan berinisial NF (45), ASN (41) Laki – Laki, HM (29) Laki – Laki.
Semua warga Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Team Kenziro News (TKN) menjumpai Kapolsek dan Kanit Reskrim Pancur Batu untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan bantuan sosial beras Bulog untuk keluarga kurang mampu di Kecamatan Pancur Batu tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo membenarkan adanya penangkapan itu.
Dan beras nya diamankan di Polsek Pancur Batu kisar 1000 lebih karung beras.
Ketiga orang yang ditangkap diserahkan ke Polrestabes Medan, Karena kasus ini DIDUGA berkaitan dengan tindak pidana khusus.
“ Iya benar sempat diamankan, Karena DIDUGA tindak pidana khusus makanya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Iptu Elia Karo Karo.
Anehnya setelah diserahkan ke Polrestabes Medan, Ketiga orang yang DIDUGA pelaku penggelapan beras bantuan sosial di lepaskan (Dipulangkan) oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Team Kenziro News (TKN) mencoba mencari tau dasar dilepaskan ketiga orang yang diduga pelaku penggelapan beras bantuan itu ke Panit Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Omrin Sialagan.
TKN mencoba menghubungi Ipda Omrin Sialagan di no 0812 6333 XXXX.
Ipda Omrin Sialagan mengakui awalnya diamankan oleh masyarakat, Karena belum jelas statusnya ya dipulangkan karena belum jelas statusnya dan masih proses Lidik.
“ Memang ada diamankan oleh masyarakat.
Karena ini masih berproses Lidik, ya kita pulangkan dulu karena belum jelas statusnya,” ucap Ipda Omrin Sialagan.
Terkait masalah ini, Praktisi hukum dari ISR & Associated, Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH turut menanggapi.
Kepada wartawan Ibeng mengatakan, Menyayangkan dilepaskan tiga (3) orang yang diduga tersangka penggelapan Beras Bulog program pemerintah hak nya keluarga kurang mampu.
Masih Ibeng, Apa lagi Ketiga (3) orang yang diduga tersangka merupakan hasil tangkap tangan yang dilakukan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan warga. Ada barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Seharusnya ini menjadi prioritas Polrestabes Medan melakukan sidik terhadap kasus Beras Bulog ini. Karena DIDUGA tersangka dan barang bukti sudah lengkap.
Indikasi korupsi terlihat dalam kasus ini karena Beras Bulog ini menggunakan uang negara.
“ Kita meminta kepada Kapoldasu yang baru, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto untuk membuka kembali kasus ini. Agar masyarakat kurang mampu merasakan manfaat dari program pemerintah. Diduga pelaku yang merugikan negara dapat dihukum,” tutup Ibeng
TIM